Sebagai diamanahkan oleh Undang-undang   Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), maka bersama ini kami sampaikan bahwa telah di lakukan perubahan nama PT. BPR Suryajaya Kubutambahan, sehingga secara resmi nama perseroan berubah sebagai berikut::

 

Nama Lama : PT BANK PERKREDITAN RAKYAT SURYAJAYA KUBUTAMBAHAN
Nama Baru : PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SURYAJAYA KUBUTAMBAHAN

Perubahan Nama berdasarkan :

  1. Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0034606.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Suryajaya Kubutambahan.
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 07 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
  3. Keputusan Kepala OJK Provinsi Bali Nomor KEP-143/KO.18/2024
  4. Akta Perubahan Nomenklatur Nomor 12 tanggal 10 Juni 2024
  5. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank Perkreditan Rakyat Suryajaya Kubutambahan Tanggal 4 Juni 2024
  6. Seluruh Perjanjian/Kontrak antara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditanda tangani dengan menggunakan nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Suryajaya Kubutambahan masih berlaku tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
  7. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petugas kami melalui email [email protected] atau ke nomor telepon (0362)27322 Nama Lama : PT BANK PERKREDITAN RAKYAT SURYAJAYA KUBUTAMBAHAN
    Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.