Menabung di bank adalah langkah cerdas untuk menjaga keuangan tetap aman. Namun, agar simpanan Anda benar-benar terlindungi, pastikan memenuhi syarat 3T berikut:
1. Tercatat dalam Pembukuan Bank
Simpanan harus terdaftar secara resmi dalam sistem bank sesuai dengan data nasabah yang valid. Jika tidak tercatat, maka simpanan tidak termasuk dalam penjaminan LPS.
2. Bunga Tidak Melebihi Batas Penjaminan
LPS menetapkan batas tingkat bunga penjaminan. Jika bunga yang diberikan bank melebihi batas tersebut, simpanan Anda tidak dijamin. Di BPR Suryajaya Kubutambahan, suku bunga dijamin hingga 6,75%, memastikan simpanan Anda tetap aman dalam batas yang ditetapkan LPS.
3. Tidak Terindikasi Fraud atau Tindak Pidana Perbankan
Jika rekening terlibat dalam tindak pidana seperti pencucian uang atau penipuan, maka simpanan tidak akan dijamin oleh LPS. Oleh karena itu, pastikan transaksi Anda selalu sah dan sesuai ketentuan.
Mengapa Memilih BPR Suryajaya Kubutambahan?
BPR Suryajaya Kubutambahan adalah bank peserta penjaminan LPS, sehingga simpanan Anda dijamin hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Dengan suku bunga penjaminan hingga 6,75%, menabung menjadi lebih aman dan terpercaya.
Sebelum menabung, cek tingkat bunga penjaminan terbaru dan pastikan bank tempat Anda menabung adalah peserta penjaminan LPS. Yuk, menabung lebih aman dan tenang di BPR Suryajaya Kubutambahan!