PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT
SURYAJAYA KUBUTAMBAHAN
Mekanisme Pengaduan Nasabah
Untuk kenyamanan dan rasa aman bagi seluruh nasabah, perlu upaya bank dalam memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menyampaikan keluhan maupun masalah terkait, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
BPR Suryajaya Kubutambahan menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah agar nasabah dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan terkait dengan permasalahan saat melakukan transaksi di BPR Suryajaya Kubutambahan :
Tatacara penyampaian pengaduan dapat dilakukan nasabah melalui mekanisme berikut:
- Secara lisan baik melalui telepon, termasuk call center atau mendatangi kantor operasional BPR Supra terdekat (Kantor Pusat maupun Kantor Cabang).
- Secara tertulis baik melalui surat resmi yang ditujukan ke BPR Suryajaya Kubutambahan ,Faximile, e-mail atau website BPR Suryajaya Kubutambahan. Penyampaian pengaduan dilengkapi dengan bukti identitas dan dokumen pendukung.
Proses penerimaan pengaduan oleh BPR BPR Suryajaya Kubutambahan
- Menerima dan melakukan pencatatan pelaporan pengaduan nasabah.
- Meminta bukti-bukti pendukung.
- Memastikan kebenaran identitas nasabah dan memberitahukan pada nasabah proses penyelesaian pengaduan
- Menindaklanjuti keluhan nasabah dengan mengidentifikasi penyebab dan akar permasalahannya dan segera menyampaikan kesimpulan serta jalan penyelesaiannya kepada nasabah.
Berikut syarat pengaduan nasabah.
Langkah-langkah nasabah dalam pengajuan secara tertulis di Kantor Pusat/Kantor Cabang.
Langkah-langkah pengajuan pengaduan secara lisan tanpa tatap muka melalui Call Center BPR Suryajaya Kubutambahan kantor pusat atau kantor cabang.